EDUKASI PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA DI USAHA MAKANAN DI DESA JERUKSARI KECAMATAN TIRO KABUPATEN PEKALONGAN
Mochamad Arzaqul
Muhibin
IAIN Pekalongan
ABSTRAK
Virus corona merupakan wabah yang telah menjangkiti
berbagai negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Dalam kajian ini membahas
tentang seberapa jauh penanganan yang telah dilakukan dalam hal pencegahan
penyebaran virus corona serta dampak sosial ekonomi dari adanya virus ini.
Pemerintah melakukan berbagai upaya terkait pencegahan serta penanganannya
seperti mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, menghimbau
masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan di rumah. Untuk masyarakat yang
terjangkit virus corona telah disiapkan protokol penanganannya. Dalam penulisan
jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian survey pustaka yang mengambil
referensi dari jurnal-jurnal ilmiah serta laman berita yang mendukung.
Disamping itu, peneliti juga melakukan observasi disekitar tempat tinggal. Dari
hasil penelitian ini didapatkan bahwa kebijakan publik yang diambil pemerintah
terkait penanganan pandemic virus corona ini dijalankan namun dengan banyak
hambatan, mulai dari penyebaran virus yang cepat dan meluas, hingga upaya
pemerintah untuk menerapkan kebijakan new normal sebagai
langkah solusi untuk menghidupkan kembali ekonomi masyarakat yang terpuruk
pasca dilanda virus corona ini.
Kata Kunci : Virus Corona, Pandemi, Penanganan
Abstrack
Corona
virus is a plague that has plagued various countries in the world including
Indonesia. In this study discusses the extent of handling that has been done in
terms of preventing the spread of the corona virus and the socioeconomic impact
of the presence of this virus. The government made various efforts related to
prevention and handling such as issuing a Large-Scale Social Restrictions
policy, urging the public to carry out activities at home. For the people
infected with the corona virus, treatment protocols have been prepared. In
writing this journal, the author uses a literature survey research method that
takes references from scientific journals and supporting news pages. In
addition, researchers also made observations around the residence. From the
results of this study it was found that the public policy taken by the
government regarding the handling of the corona virus pandemic was carried out
but with many obstacles, ranging from the rapid and widespread spread of the
virus, to the government's efforts to implement the new normal policy as a
solution step to revive the economic slump. after being hit by this corona
virus.
Keywords: Corona Virus, Pandemic, Handling
I. PENDAHULUAN
Saat ini dunia tengah dilanda bencana berupa penyebaran virus corona jenis
baru atau yang biasa disebut dengan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Virus ini ditengarai pertama kali muncul di provinsi Wuhan, China. Virus ini
merupakan bagian dari virus yang menyebabkan flu hingga penyakit yang lebih
berat seperti SARS dan MERS. Berbeda dengan influenza, Covid-19 dapat
berkembang dengan cepat hingga mengakibatkan infeksi yang lebih parah, bahkan
berujung kematian.
Virus corona menyebar secara cepat, peningkatan jumlah kasusnya meningkat
dengan cepat sehingga membutuhkan penanganan segera. Virus corona dapat
menyebar secara mudah ketika melakukan kontak lansung dengan penderita. Oleh
karena itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan virus corona sebagai
pandemi pada 11 Maret 2020. Sayangnya sampai saat ini belum ditemukan obat atau
vaksin untuk menangani virus corona ini.[1]
Pada 2 Maret 2020 lalu Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengkonfirmasi
dua kasus pertama positif terjangkit Covid-19. Seminggu setelah diumumkannya
kasus pertama positif corona oleh Presiden RI, sekolah, perguruan tinggi hingga
lembaga pemerintah mulai diliburkan, serta seluruh masyarakat Indonesia
dihimbau untuk tidak keluar rumah. Semua kegiatan yang awalnya berjalan normal
semuanya kini dihimbau untuk beraktivitas dirumah saja atau disebut karantina
mandiri, hal ini bertujuan untuk memutus rantai persebaran virus corona. Untuk
interaksi diluar rumah pun setiap orang harus menerapkan sosial
distancing, yakni menjaga jarak kurang lebih 2 meter antar individu. Kini
pun secara resmi pemerintah mengeluarkan peraturan untuk setiap orang yang
keluar rumah wajib mengenakan masker.
Beberapa kalangan menilai pemerintah tidak sekedar melakukan pembatasan
sosial berskala besar melainkan harus mengeluarkan kebijakan lockdown,
namun hal ini akan menimbulkan masalah baru bagi para buruh harian seperti
tukang bangunan, ojek online, maupun pekerja disektor lainnya yang tetap harus
bekerja seperti biasa, akibatnya pendapatan mereka berkurang secara drastis.
Sebagai jalan keluar yang dirasa cukup rasional saat ini, pemerintah telah
mewacanakan konsep new normal (kebiasaan baru) yang santer
diberitakan berbagai media.
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengedukasi pembaca terkait
penanaganan virus corona serta dampaknya bagi masyarakat. Selain itu, penulis
juga berharap akan adanya perkembangan positif dari pembaca sehingga mau
berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi ini.
Dalam jurnal yang ditulis oleh Imas Novita Juaningsih dkk dengan
judul Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19
Terhadap Masyarakat Indonesia diperoleh kesimpulan bahwa kesehatan
masyarakat telah terjamin dalam undang-undang sehingga pemerintah memiliki
tanggungjawab untuk penanganan dalam menghadapi krisis pandemi ini. Untuk itu,
pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
sebagai langkah preventif yang diterapkan.[2]
Dalam jurnal yang ditulis oleh Sahya Anggara dkk dengan judul Inovasi
kebijakan Publik Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19
(COVID-19) di Jawa Barat diperoleh kesimpulan bahwa upaya inovasi
kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berupa inovasi
mulai dari proses, produk yang dihasilkan, sampai metode yang dilakukan dalam
penerapan kebijakan penanganan pandemi virus corona dibidang sosial ekonomi
masyarakat, maka diperlukan sebuah kebijakan diluar kebiasaan yakni pelibatan
masyarakat secara langsung dalam proses, pembuatan produk sampai metode
pelaksanaannya.[3]
II. HASIL DAN ANALISIS
Virus corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2)
merupakan jenis virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi
virus ini disebut COVID-19 (coronavirus desease 19). Virus corona dapat
mengakibatkan gangguan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru, hingga
kematian. Virus ini memiliki kemiripan dengan penyakit pneumonia.[4]
Pada awal masa merebaknya wabah virus corona ini, penderita mengalami
gejala-gejala yang dialami seperti demam, batuk, dan sesak nafas. Gejala-gejala
terinfeksi virus corona pada umumnya muncul pada periode masa
inkubasi sekitar dua hingga empat belas hari setelah terpapar. Namun kini
ditemukan beberapa gejala baru, meliputi napas pendek, demam, batuk kering,
menggigil dan tubuh merasakan sakit, masalah pencernaan, mata berwarna merah,
indera perasa dan indera penciuman tidak berfungsi, kelelahan, sakit kepala,
sakit tenggorokan, dan hidung tersumbat, serta ada beberapa tanda-tanda darurat
berupa tubuh tidak mampu untuk bangun dan bergerak dari posisi berbaring, bibir
berwarna biru, kesulitan bernapas dan nyeri dada.[5]
Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa juga menjadi salah
satu negara yang terpapar wabah virus corona. Kasus pertama kali di Indonesia
ditemukan pada dua warga Depok Jawa Barat awal bulan Maret 2020 lalu. Dari data
yang dihimpun oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia per
tanggal 14 Juni 2020 telah terkonfirmasi total 38.277 jiwa terpapar virus
corona, 21.612 dalam perawatan, 14.531 pasien sembuh, serta sebanyak 2.134
penderita dinyatakan meninggal dunia.[6] Dengan
jumlah penduduk yang mencapai 270 juta jiwa dan tersebar secara luas, Indonesia
memiliki tantangan yang besar dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam menghadapi pandemi virus corona ini, pemerintah Indonesia
mengeluarkan kebijakan-kebijakan dibidang kesehatan terkait pencegahan dan
penanganan virus corona mulai dari penutupan perbatasan, larangan masuk,
pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga larangan mudik. Implementasi
PSBB di Indonesia berupa himbauan kegiatan belajar, bekerja, serta beribadah
dilakukan di rumah masing-masing, pembatasan aktivitas di tempat atau fasilitas
umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, serta pembatasan hingga penghentian
moda transportasi. Kebijakan ini dapat menekan penyebaran virus corona apabila
diikuti dengan benar oleh seluruh lapisan masyarakat.[7]
Ditinjau dari kacamata konstitusi, pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
merupakan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari pembukaan UUD Republik Indonesia yang
berbunyi “kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia...” maka
dapat dimaknai bahwa pemerintah harus melindungi segenap warga negara
indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didasari dari beberapa
aturan dasar, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,serta
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu,
di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 telah diatur secara rinci
tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.[8]
Perkembangan penyebaran wabah virus corona yang semakin besar mendesak
pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu mencegah
penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Selain adanya Pembatasan
Sosial Berskala Besar, melalui Kementerian Luar Negeri pemerintah mengeluarkan
kebijakan meliputi : Pertama, menagguhkan entri sementara
untuk pengunjung dari negara yang terpapar virus corona; Kedua,
untuk pengunjung yang datang dari luar negeri diminta untuk melengkapi
sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas pejabat negara asal dan
sertifikat tersebut masih aktif. Tanpa sertifikat kesehatan, pengunjung
tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia; Ketiga, sebelum
pendaratan, pengunjung dari luar negeri diminta melengkapi Kartu Kewaspadaan
Kesehatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Jika
14 hari terakhir dalam riwayat perjalanan ke negara terpapar maka tidak
diperbolehkan masuk ke Indonesia. Keempat, untuk warga
Indonesia yang baru melakukan perjalanan ke salah satu negara terpapar,
pemeriksaan kesehatan tambahan perlu dilakukan pada saat kedatangan di bandara.
Langkah-langkah ini berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2020 dan akan dievaluasi
sesuai dengan perkembangan yang terjadi.[9]
Pada pertengahan bulan April 2020, virus corona sudah mulai masuk ke daerah Pekalongan. Berbagai upaya pencegahan
pun telah di lakukan pemerintah kota Pekalongan, mulai dari penyemprotan
disenfektan, pembagian masker dan lain sebagainya. Dampak menyebarnya vius
corona di daerah Pekalongan dan sekitarnya meyebabkan segala aktifitas pun ikut
terganggu. Penghasilan warga pun jadi menurun karena terkena imbasnya, bahkan beberapa mereka di PHK. Akan tetapi tidak hanya para buruh
pabrik yang terkena imbasnya. Hampir semua warga di Pekalongan dan sekitarnya
juga kena imbasnya. Pusat perbelanjaan yang biasanya rame kini pun ikut-ikutan
di tutup. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan Covid-19. Hampir semua rumah
makan yang biasanya ramai pengunjung kini mulai sepi karena adanya batasan waktu untuk
keluar dari rumah. Maksimal jam 9 malam sudah tidak keliaran di jalan raya hal
ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Para polisi, satpol PP dan aparat
lainnya berjaga-jaga demi menghimbau masyarakat supaya tidak berkerumunan. Seiring perkembangan yang terjadi, untuk mengurangi dampak ekonomi
yang lebih banyak, kini kebijakan jam malam dicabut. Namun himbauan-himbauan
masih tetap dijalankan baik oleh polisi maupun instansi pemerintahan lainnya.
Dalam data yang terhimpun, per 14 Oktober 2020 daerah Kabupaten pekalongan
terdapat 6 pasien dalam perawatan, 10 pasien dinyatakan sembuh, 1 orang
meninggal dunia, dan 3 pasien positif masih dirawat.[10] Kabupaten Pekalongan membagikan tak kurang dari 2.500
picis masker dibagikan secara cuma-cuma ke warga. Menurut Budiyanto selaku
Kepala Dusun III, untuk pelaksanaan kegiatan pembagian masker tersebut dikoordinasikan
langsung ke setiap Kepala Dusun serta RT. Penyemprotan disenfektan pun
dilakukan diseluruh perdukuhan yang ada di Desa Jeruksari khususnya di
tempat ibadah seperti Masjid maupun Mushola. Selain itu Kades juga memberikan
sabun untuk melakukan kebiasaan mencuci tangan. Karena virus corona ini sangat
mudah sekali menempel di anggota tubuh manusia. Kini setiap Masjid dan
Mushola kini diberikan tempat cuci tangan dan botol sabun cuci tangan.
Pembagian masker dilakukan sebagai stimulant yang
dapat meningkatkan gairah warga untuk bersama pro-aktif mencegah potensi penularan virus corona. Apa
lagi Pemerintah dan WHO juga telah merekomendasikan penggunaan masker baik bagi
yang sakit maupun yang sehat. Selain itu upaya pencegahan penularan virus
corona juga dilakukan melalui pengoprasian Posko Covid-19 yang dibentuk sejak
beberapa minggu yang lalu. Posko tersebut juga aktif memantau dan mendata
pergerakan pemudik ke Jeruksari.
Menurut Suroji selaku ketua RT 7 Dukuh Jeruksari, terhitung tanggal 10 Oktober
2020 ini sudah
ada 97 warganya yang tercatat mudik ke Desa. Kepada mereka pun telah dilakukan
protokol pencegahan corona, baik melalui screening suhu tubuh
maupun penyemprotan disenfektan di posko.
Untuk pembagian masker Tim penggerak PKK bersama
relawan akan ikut bergerak. Selain membagi masker mereka juga akan mengedukasi
warga soal pentingnya menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh agar tak mudah
terkena virus corona.
Di bulan puasa
virus corona pun tak kunjung hilang, Pemerintah Desa Jeruksari pun tetap
melakukan berbagai upaya untuk menjaga supaya warganya tidak terkena virus yang
mematikan tersebut. Pada bulan puasa tahun-tahun kemarin dimana sebelum
adanya virus corona datang warga Jeruksari sering
melakukan kegiatan berkrumunan
sampai tengah malam. Kini Pemerintah Desa Jeruksari menghimbau warganya supaya tetap di rumah saja, hal ini
dilakukan sebagai upaya pencegahan. Tarawih di Masjid maupun di Mushola kini
masih di perbolehkan. Walaupun Presiden RI menyuruh untuk ibadah di rumah saja
tapi warga Jeruksari tetap melakukan aktivitas tarawih seperti
biasanya. Hanya saja tarawih di percepat dan setelah selesai langsung pulang.
Pada tanggal 29 Oktober 2020 Kades Jeruksari memberikan bantuan kepada warganya. Bantuan ini
berasal dari Presiden RI yang di salurkan melalui Kepala Desa dan nantinya
Kepala Desa meberikan bantuan tersebut kepada semua warganya. Bantuan ini di
bagikan sama rata tanpa memandang orang mampu maupun kurang mampu. Bantuan ini
berupa beras 10 kg, gula pasir 1 kg, minyak goreng 1 botol, sarden 1 kaleng
sedang dan kacang ijo. Bantuan ini di berikan secara bertahap selama kurang
lebih 3 bulan. Tidak semua warga Jeruksari menerima bantuan berupa sembako tapi ada yang di
berikan bantuan berupa uang sebesar Rp 600.000 per kepala keluarga.
Kades Jeruksari kini menyuruh warganya supaya tetap tenang dan
jangan panik dengan adanya wabah virus corona ini. Jangan lupa tetap berdoa dan
meminta perlindungan dari Allah SWT meskipun banyak anjuran-anjuran yang di
larang. Lakukan kebiasaan untuk selalu cuci tangan dan selalu gunakan masker
jika bepergian. Jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting.
Tetap lakukan jaga jarak supaya tetap aman dan jika ada keluhan yang menyerupai
gejala virus corona segera berobat ke rumah sakit terdekat.
Dua bulan setelah kasus virus corona pertama di Indonesia, Presiden Jokowi
meminta masyarakat hidup berdampingan dengan virus corona. Kata “berdampingan”
yang dimaksud berarti menyesuaikan diri. Hidup berdampingan ditengah-tengah
virus yang belum ditemukan vaksinnya memang mau tidak mau akan membuat tatanan
baru di masyarakat. Masyarakat tetap bisa beraktivitas sehari-hari namun tetap
berusaha melawan penyebaran virus corona ini dengan selalu mematuhi protokol
kesehatan yang telah ditetapkan seperti menjaga jarak, mengenakan masker saat
beraktivitas, menghindari keramaian, dan selalu mencuci tangan. Pola tatanan
kehidupan baru ini kemudian banyak disebut sebagai new normal.
Untuk membiasakan perilaku masyarakat, tim Gugus Tugas telah mempersiapkan
rancangan bertajuk empat sehat lima sempurna. Gerakan ini tidak sama dengan
pola makanan yang telah ada, namun lebih ditujukan pada pencegahan penularan
virus corona. Empat sehat yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak
fisik (physical distancing), mencuci tangan,dan istirahat yang cukup
serta tidak panik, kemudian karena tubuh memerlukan imunitas yang tinggi, maka
makan makanan bergizi yang menjadi bagian lima sempurna.[11]
Tatanan kehidupan baru atau new normal menjadi wacana yang digulirkan
pemerintah untuk memulihkan produktivitas masyarakat dan membuat kondisi
perekonomian kembali bergairah. New normal merupakan
salah satu opsi untuk menjadi tonggak kebangkitan ekonomi Indonesia.
Persiapan jelang new normal ditandai
dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Dalam SE tersebut, diatur protokol
kesehatan bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, serta pekerja. Dokumen
tersebut menjadi acuan bagi sektor usaha saat kembali menjalankan bisnis dengan
menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
New normal ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan kondisi
perekonomian negara, serta menekan risiko PHK karyawan oleh pelaku industri.
Opsi new normal yang kemungkinan besar akan dipilih
Pemerintah RI diprediksi dapat menyelamatkan kondisi perekonomian nasional.
Selama masa pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat anjlok,
meskipun pada kuartal I 2020 pertumbuhan ekonomi masih positif di level 2,97%.
Sejumlah ilmuwan menilai, kebijakan new
normal di tengah puncak pandemi yang sedang terjadi di Indonesia
justru bisa menimbulkan masalah besar. Ilmuwan setuju bahwa penerapan new
normal tidak bisa diberlakukan secara asal-asalan. Butuh pengawasan
yang ketat agar pandemi gelombang kedua tidak terjadi.
Untuk melihat seberapa besar risiko penularan virus corona di masa new normal, pakar Epidemiologi Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Dr. Tri Yunis Miko Wahyono, Msc.
membuat daftar aktivitas umum yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari dilengkapi dengan potensi tingkat risiko paparan COVID-19 dari
aktivitas tersebut.
Terdapat empat level risiko: rendah, sedang, tinggi,
dan sangat tinggi. Untuk menentukan sebuah aktivitas masuk ke salah satu
kategori penularan di atas, Tri mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
1. Kontak dengan orang lain, yang artinya seberapa intensif potensi kontak
fisik yang terjadi antara satu orang dengan orang lain dalam aktivitas ini
2. Jarak fisik antara satu orang dengan orang lain, yakni seberapa dekat jarak
seseorang dengan orang lain ketika melakukan suatu aktivitas
3. Hubungan antara aktivitas sehari-hari dengan penularan virus COVID-19,
bagaimana sebuah aktivitas memiliki keterkaitan tinggi dengan penyebaran
penyakit,
4. Ketaatan dalam mematuhi protokol kesehatan, yakni ketaatan dalam menerapkan
tindakan pencegahan seperti mengenakan masker dengan baik, mencuci tangan
sebelum menyentuh wajah, dan atau melakukan physical distancing dengan
jarak minimal 1 meter dari orang lain.[12]
Kini, Kementerian Perekonomian mengeluarkan sebuah rentang waktu atau timeline pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi
COVID-19 atau virus corona. Ada beberapa tahap yang dilakukan Kemenko Perekonomian sebagai
langkah awal pemulihan ekonomi diantaranya:
a. Fase
1 (9 Oktober 2020)
1. Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social
distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker).
2. Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko
penjual masker dan fasilitas kesehatan.
3. Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem
kesehatan.
4. Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk
dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum
diperbolehkan olahraga outdoor.
b. Fase
2 (23 Oktober 2020)
1. Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi
sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan
tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
2. Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh
beroperasi
3. Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.
c. Fase
3 (1 November 2020)
1. Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk
pembukaan salon,spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
2. Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan
kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan
tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.
3. Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem
shift sesuai jumlah kelas.
4. Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.
5. Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun,
kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 - 10 orang
d. Fase
4 (10 November 2020)
1. Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
2. Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain
dengan protokol kebersihan yang ketat.
3. Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
4. Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
5. Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain) sudah
boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi
6. Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi
e. Fase
5 (11 dan 20 November 2020)
1. Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi
lain dalam skala besar
2. Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi,
namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang
ketat
3. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa
ditemukan dan disebarluaskan.[13]
III. KESIMPULAN
Indonesia sebagai Negara kepulauan dengan jumlah
penduduk lebih dari 270 juta jiwa mempunyai banyak kendala dalam penanganan dan
pencegahan pandemi virus corona. Pemerintah melalui kementerian terkait telah
melakukan kebijakan-kebijakan sebagai bentuk penanganannya, mulai dari
dikeluarkannya protocol kesehatan, pembatasan masuk turis asing, physical
distancing, berkegiatan dari rumah, penutupan tempat-tempat keramaian
seperti mall, hingga kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat. Penyebaran virus
corona tak memandang waktu, usia, gender, dan tempat. Kabupaten pekalongan pun
dilaporkan telah menjadi zona merah penyebaran virus corona. Hal ini membuat
masyarakat dan pemangku kebijakan lebih waspada serta bergerak untuk melakukan
pencegahan dan menekan angka penyebarannya. Ditiap-tiap desa mendirikan posko
pencegahan covid-19. Warga yang baru melakukan perjalanan ke luar daerah ketika
pulang ke desa harus masuk ke posko guna didata dan dilakukan sterilisasi.
Kemudian diberikan himbauan untuk karantina mandiri dirumah selama 14 hari.
Virus corona juga menyebabkan sektor ekonomi melemah. Sebagaian masyarakat yang
bekerja sebagai buruh harian merasakan dampak yang cukup signifikan. Pendapatan
mereka berkurang dan bahkan ada yang sampai pemutusan hubungan kerja. Hal ini
menimbulkan masalah baru. Maka dari itu, pemerintah telah melakukan kajian
sebagai persiapan untuk menerapkan kebijakan new normal.
Dalam new normal, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan
seperti biasa, namun tetap harus mematuhi protokol sebagai salah satu upaya
pencegahan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan
kembali ekonomi yang telah satu bulan lebih mengalami penurunan drastis.
Meskipun demikian, pemerintah tidak boleh asal-asalan menerapkan
kebijakan new normal, resiko yang mengintai cukup besar karena bisa
jadi angka penyebaran virus corona meningkat pesat.
Terdapat empat level risiko: rendah, sedang, tinggi,
dan sangat tinggi. Untuk menentukan sebuah aktivitas masuk ke salah satu
kategori penularan di atas, Dr. Tri Yunis Miko Wahyono, Msc. mempertimbangkan
beberapa faktor antara lain:
1. Kontak dengan orang lain, yang artinya seberapa
intensif potensi kontak fisik yang terjadi antara satu orang dengan orang lain
dalam aktivitas ini
2. Jarak fisik antara satu orang dengan orang lain, yakni seberapa dekat jarak
seseorang dengan orang lain ketika melakukan suatu aktivitas
3. Hubungan antara aktivitas sehari-hari dengan penularan virus COVID-19,
bagaimana sebuah aktivitas memiliki keterkaitan tinggi dengan penyebaran
penyakit,
4. Ketaatan dalam mematuhi protokol kesehatan, yakni ketaatan dalam menerapkan
tindakan pencegahan seperti mengenakan masker dengan baik, mencuci tangan
sebelum menyentuh wajah, dan atau melakukan physical distancing dengan
jarak minimal 1 meter dari orang lain.
Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat serta
kesadarannya agar selalu menerapkan pola hidup yang baru sebagai usaha menekan
angka penyebarannya.
IV. REFERENSI
Anggara, Sahya dkk. 2020. Inovasi
kebijakan Publik Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19
(COVID-19) di Jawa Barat. Digital Library UIN Sunan Gunung Djati.
Juaningsih, Imas Novita dkk. 2020. Optimalisasi
Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia.
Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. 7.6.
Mona, Nailul. 2020. Konsep isolasi Dalam
Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus
Corona Di Indonesia). Jurnal Sosial Humaniora Terapan. 2.2.
Suparman, Engkus Nanang dkk. 2020. Covid-19:
Kebijakan Mitigasi Penyebaran Dan Dampak Sosial Ekonomi di Indonesia.
Digital Library UIN Sunan Gunung Djati.
Yazid, Sylvia dan Liliana Dea Jovita.
2020. Dampak Pandemi Terhadap Mobilitas Manusia di Asia Tenggara.
Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional.
https://www.aladokter.com/virus-corona
https://corona.jatengprov.go.id/data
https://indonesia.go.id/ragam/komoditas/ekonomi/mengenal-konsep-new-normal
[1] Nailul Mona, Konsep isolasi
Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran
Virus Corona Di Indonesia), Jurnal Sosial Humaniora Terapan, 2.2, (2020),
hlm: 117-118
[2] Imas Novita Juaningsih dkk, Optimalisasi
Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia,
Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 7.6, (2020)
[3] Sahya Anggara dkk, Inovasi
kebijakan Publik Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19
(COVID-19) di Jawa Barat, Digital Library UIN Sunan Gunung Djati, (2020)
[4] https://www.aladokter.com/virus-corona diakses pada hari Sabtu Pukul 19.30 WIB
[5] https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/17/064000065/10-gejala-kunci-terinfeksi-virus-corona-tetap-waspada-karena-covid-19-belum?amp=1&page=1 diposting pada hari jumat tanggal 17 April 2020 pukul 06:40 WIB diakses
pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 20:00 WIB
[6] https://kawalcovid19.id/ diakses pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 20:20 WIB
[7] Sylvia Yazid dan Liliana Dea
Jovita, Dampak Pandemi Terhadap Mobilitas Manusia di Asia Tenggara,
Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, (2020)
[8] Imas Novita Juaningsih dkk, Optimalisasi
Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia,
Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 7.6, (2020), hlm: 512-514
[9] Engkus Nanang Suparman dkk, Covid-19:
Kebijakan Mitigasi Penyebaran Dan Dampak Sosial Ekonomi di Indonesia,
Digital Library UIN Sunan Gunung Djati, (2020), hlm: 8-9
[10] https://corona.jatengprov.go.id/data diakses pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 21:30 WIB
[11] https://indonesia.go.id/ragam/komoditas/ekonomi/mengenal-konsep-new-normal diunggah pada tanggal 31 Mei 2020 pukul 07:54 WIB diakses pada hari
Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 22:00 WIB
[12] https://kumparan.com/kumparansains/seberapa-besar-risiko-penularan-virus-corona-saat-new-normal-di-indonesia-1tcdIyzfnlR
Pukul 18.15. diakses pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul
16:06 WIB
[13] https://www.cnbcindonesia.com/news/20200508032628-4-156979/terungkap-skenario-pemerintah-pasca-covid-19-mal-buka-juni Pukul
18.02. diakses pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 14:58 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar