SELAMAT DATANG DI BLOG ARZAQUL MUHIBIN

Jumat, 27 November 2020

ARTIKEL EDUKASI PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DARI ADANYA COVID-19

EDUKASI PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA DI USAHA MAKANAN  DI DESA JERUKSARI KECAMATAN TIRO KABUPATEN PEKALONGAN

Mochamad Arzaqul Muhibin

IAIN Pekalongan

arzamukhib@gmail.com

 

ABSTRAK

Virus corona merupakan wabah yang telah menjangkiti berbagai negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Dalam kajian ini membahas tentang seberapa jauh penanganan yang telah dilakukan dalam hal pencegahan penyebaran virus corona serta dampak sosial ekonomi dari adanya virus ini. Pemerintah melakukan berbagai upaya terkait pencegahan serta penanganannya seperti mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, menghimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan di rumah. Untuk masyarakat yang terjangkit virus corona telah disiapkan protokol penanganannya. Dalam penulisan jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian survey pustaka yang mengambil referensi dari jurnal-jurnal ilmiah serta laman berita yang mendukung. Disamping itu, peneliti juga melakukan observasi disekitar tempat tinggal. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa kebijakan publik yang diambil pemerintah terkait penanganan pandemic virus corona ini dijalankan namun dengan banyak hambatan, mulai dari penyebaran virus yang cepat dan meluas, hingga upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan new normal sebagai langkah solusi untuk menghidupkan kembali ekonomi masyarakat yang terpuruk pasca dilanda virus corona ini.

Kata Kunci : Virus Corona, Pandemi, Penanganan

Abstrack

 

               Corona virus is a plague that has plagued various countries in the world including Indonesia. In this study discusses the extent of handling that has been done in terms of preventing the spread of the corona virus and the socioeconomic impact of the presence of this virus. The government made various efforts related to prevention and handling such as issuing a Large-Scale Social Restrictions policy, urging the public to carry out activities at home. For the people infected with the corona virus, treatment protocols have been prepared. In writing this journal, the author uses a literature survey research method that takes references from scientific journals and supporting news pages. In addition, researchers also made observations around the residence. From the results of this study it was found that the public policy taken by the government regarding the handling of the corona virus pandemic was carried out but with many obstacles, ranging from the rapid and widespread spread of the virus, to the government's efforts to implement the new normal policy as a solution step to revive the economic slump. after being hit by this corona virus.

Keywords: Corona Virus, Pandemic, Handling

 

 

 

I.                   PENDAHULUAN

Saat ini dunia tengah dilanda bencana berupa penyebaran virus corona jenis baru atau yang biasa disebut dengan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Virus ini ditengarai pertama kali muncul di provinsi Wuhan, China. Virus ini merupakan bagian dari virus yang menyebabkan flu hingga penyakit yang lebih berat seperti SARS dan MERS. Berbeda dengan influenza, Covid-19 dapat berkembang dengan cepat hingga mengakibatkan infeksi yang lebih parah, bahkan berujung kematian.

Virus corona menyebar secara cepat, peningkatan jumlah kasusnya meningkat dengan cepat sehingga membutuhkan penanganan segera. Virus corona dapat menyebar secara mudah ketika melakukan kontak lansung dengan penderita. Oleh karena itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan virus corona sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Sayangnya sampai saat ini belum ditemukan obat atau vaksin untuk menangani virus corona ini.[1]

Pada 2 Maret 2020 lalu Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengkonfirmasi dua kasus pertama positif terjangkit Covid-19. Seminggu setelah diumumkannya kasus pertama positif corona oleh Presiden RI, sekolah, perguruan tinggi hingga lembaga pemerintah mulai diliburkan, serta seluruh masyarakat Indonesia dihimbau untuk tidak keluar rumah. Semua kegiatan yang awalnya berjalan normal semuanya kini dihimbau untuk beraktivitas dirumah saja atau disebut karantina mandiri, hal ini bertujuan untuk memutus rantai persebaran virus corona. Untuk interaksi diluar rumah pun setiap orang harus menerapkan sosial distancing, yakni menjaga jarak kurang lebih 2 meter antar individu. Kini pun secara resmi pemerintah mengeluarkan peraturan untuk setiap orang yang keluar rumah wajib mengenakan masker.

Beberapa kalangan menilai pemerintah tidak sekedar melakukan pembatasan sosial berskala besar melainkan harus mengeluarkan kebijakan lockdown, namun hal ini akan menimbulkan masalah baru bagi para buruh harian seperti tukang bangunan, ojek online, maupun pekerja disektor lainnya yang tetap harus bekerja seperti biasa, akibatnya pendapatan mereka berkurang secara drastis.

Sebagai jalan keluar yang dirasa cukup rasional saat ini, pemerintah telah mewacanakan konsep new normal (kebiasaan baru) yang santer diberitakan berbagai media.

Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengedukasi pembaca terkait penanaganan virus corona serta dampaknya bagi masyarakat. Selain itu, penulis juga berharap akan adanya perkembangan positif dari pembaca sehingga mau berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi ini.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Imas Novita Juaningsih dkk dengan judul Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia diperoleh kesimpulan bahwa kesehatan masyarakat telah terjamin dalam undang-undang sehingga pemerintah memiliki tanggungjawab untuk penanganan dalam menghadapi krisis pandemi ini. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai langkah preventif yang diterapkan.[2]

Dalam jurnal yang ditulis oleh Sahya Anggara dkk dengan judul Inovasi kebijakan Publik Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat diperoleh kesimpulan bahwa upaya inovasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berupa inovasi mulai dari proses, produk yang dihasilkan, sampai metode yang dilakukan dalam penerapan kebijakan penanganan pandemi virus corona dibidang sosial ekonomi masyarakat, maka diperlukan sebuah kebijakan diluar kebiasaan yakni pelibatan masyarakat secara langsung dalam proses, pembuatan produk sampai metode pelaksanaannya.[3]

II.                HASIL DAN ANALISIS

Virus corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan jenis virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19 (coronavirus desease 19). Virus corona dapat mengakibatkan gangguan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru, hingga kematian. Virus ini memiliki kemiripan dengan penyakit pneumonia.[4]

Pada awal masa merebaknya wabah virus corona ini, penderita mengalami gejala-gejala yang dialami seperti demam, batuk, dan sesak nafas. Gejala-gejala terinfeksi virus corona pada umumnya muncul pada periode  masa inkubasi sekitar dua hingga empat belas hari setelah terpapar. Namun kini ditemukan beberapa gejala baru, meliputi napas pendek, demam, batuk kering, menggigil dan tubuh merasakan sakit, masalah pencernaan, mata berwarna merah, indera perasa dan indera penciuman tidak berfungsi, kelelahan, sakit kepala, sakit tenggorokan, dan hidung tersumbat, serta ada beberapa tanda-tanda darurat berupa tubuh tidak mampu untuk bangun dan bergerak dari posisi berbaring, bibir berwarna biru, kesulitan bernapas dan nyeri dada.[5]

Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa juga menjadi salah satu negara yang terpapar wabah virus corona. Kasus pertama kali di Indonesia ditemukan pada dua warga Depok Jawa Barat awal bulan Maret 2020 lalu. Dari data yang dihimpun oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19  di Indonesia per tanggal 14 Juni 2020 telah terkonfirmasi total 38.277 jiwa terpapar virus corona, 21.612 dalam perawatan, 14.531 pasien sembuh, serta sebanyak 2.134 penderita dinyatakan meninggal dunia.[6] Dengan jumlah penduduk yang mencapai 270 juta jiwa dan tersebar secara luas, Indonesia memiliki tantangan yang besar dalam menghadapi pandemi ini.

Dalam menghadapi pandemi  virus corona ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan dibidang kesehatan terkait pencegahan dan penanganan virus corona mulai dari penutupan perbatasan, larangan masuk, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga larangan mudik. Implementasi PSBB di Indonesia berupa himbauan kegiatan belajar, bekerja, serta beribadah dilakukan di rumah masing-masing, pembatasan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, serta pembatasan hingga penghentian moda transportasi. Kebijakan ini dapat menekan penyebaran virus corona apabila diikuti dengan benar oleh seluruh lapisan masyarakat.[7]

Ditinjau dari kacamata konstitusi, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Kebijakan ini merupakan implementasi dari pembukaan UUD Republik Indonesia yang berbunyi “kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia...” maka dapat dimaknai bahwa pemerintah harus melindungi segenap warga negara indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didasari dari beberapa aturan dasar, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 telah diatur secara rinci tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.[8]

Perkembangan penyebaran wabah virus corona yang semakin besar mendesak pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu mencegah penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Selain adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar, melalui Kementerian Luar Negeri pemerintah mengeluarkan kebijakan meliputi : Pertama, menagguhkan entri sementara untuk pengunjung dari negara yang terpapar virus corona; Kedua, untuk pengunjung yang datang dari luar negeri diminta untuk melengkapi sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas pejabat negara asal dan sertifikat tersebut masih aktif. Tanpa sertifikat kesehatan, pengunjung tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia; Ketiga, sebelum pendaratan, pengunjung dari luar negeri diminta melengkapi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Jika 14 hari terakhir dalam riwayat perjalanan ke negara terpapar maka tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Keempat, untuk warga Indonesia yang baru melakukan perjalanan ke salah satu negara terpapar, pemeriksaan kesehatan tambahan perlu dilakukan pada saat kedatangan di bandara. Langkah-langkah ini berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi.[9]

Pada pertengahan bulan April 2020, virus corona sudah mulai masuk ke daerah Pekalongan. Berbagai upaya pencegahan pun telah di lakukan pemerintah kota Pekalongan, mulai dari penyemprotan disenfektan, pembagian masker dan lain sebagainya. Dampak menyebarnya vius corona di daerah Pekalongan dan sekitarnya meyebabkan segala aktifitas pun ikut terganggu. Penghasilan warga pun jadi menurun karena terkena imbasnya, bahkan beberapa mereka di PHK. Akan tetapi tidak hanya para buruh pabrik yang terkena imbasnya. Hampir semua warga di Pekalongan dan sekitarnya juga kena imbasnya. Pusat perbelanjaan yang biasanya rame kini pun ikut-ikutan di tutup. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan Covid-19. Hampir semua rumah makan yang biasanya ramai pengunjung kini mulai sepi karena adanya batasan waktu untuk keluar dari rumah. Maksimal jam 9 malam sudah tidak keliaran di jalan raya hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Para polisi, satpol PP dan aparat lainnya berjaga-jaga demi menghimbau masyarakat supaya tidak berkerumunan. Seiring perkembangan yang terjadi, untuk mengurangi dampak ekonomi yang lebih banyak, kini kebijakan jam malam dicabut. Namun himbauan-himbauan masih tetap dijalankan baik oleh polisi maupun instansi pemerintahan lainnya.

Dalam data yang terhimpun, per 14 Oktober 2020 daerah Kabupaten pekalongan terdapat 6 pasien dalam perawatan, 10 pasien dinyatakan sembuh, 1 orang meninggal dunia, dan 3 pasien positif masih dirawat.[10] Kabupaten Pekalongan membagikan tak kurang dari 2.500 picis masker dibagikan secara cuma-cuma ke warga. Menurut Budiyanto selaku Kepala Dusun III, untuk pelaksanaan kegiatan pembagian masker tersebut dikoordinasikan langsung ke setiap Kepala Dusun serta RT. Penyemprotan disenfektan pun dilakukan diseluruh perdukuhan yang ada di Desa Jeruksari khususnya di tempat ibadah seperti Masjid maupun Mushola. Selain itu Kades juga memberikan sabun untuk melakukan kebiasaan mencuci tangan. Karena virus corona ini sangat mudah sekali menempel di anggota tubuh manusia. Kini setiap Masjid dan Mushola  kini diberikan tempat cuci tangan dan botol sabun cuci tangan.

Pembagian masker dilakukan sebagai stimulant yang dapat meningkatkan gairah warga untuk bersama pro-aktif mencegah potensi penularan virus corona. Apa lagi Pemerintah dan WHO juga telah merekomendasikan penggunaan masker baik bagi yang sakit maupun yang sehat. Selain itu upaya pencegahan penularan virus corona juga dilakukan melalui pengoprasian Posko Covid-19 yang dibentuk sejak beberapa minggu yang lalu. Posko tersebut juga aktif memantau dan mendata pergerakan pemudik ke Jeruksari.

Menurut Suroji selaku ketua RT 7 Dukuh Jeruksariterhitung tanggal 10 Oktober 2020 ini sudah ada 97 warganya yang tercatat mudik ke Desa. Kepada mereka pun telah dilakukan protokol pencegahan corona, baik melalui screening suhu tubuh maupun penyemprotan disenfektan di  posko.

Untuk pembagian masker Tim penggerak PKK bersama relawan akan ikut bergerak. Selain membagi masker mereka juga akan mengedukasi warga soal pentingnya menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh agar tak mudah terkena virus corona.

Di bulan puasa virus corona pun tak kunjung hilang, Pemerintah Desa Jeruksari pun tetap melakukan berbagai upaya untuk menjaga supaya warganya tidak terkena virus yang mematikan tersebut. Pada bulan puasa tahun-tahun kemarin dimana sebelum adanya virus corona datang warga Jeruksari sering melakukan kegiatan berkrumunan sampai tengah malam. Kini Pemerintah Desa Jeruksari menghimbau warganya supaya tetap di rumah saja, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan. Tarawih di Masjid maupun di Mushola kini masih di perbolehkan. Walaupun Presiden RI menyuruh untuk ibadah di rumah saja tapi warga Jeruksari tetap melakukan aktivitas tarawih seperti biasanya. Hanya saja tarawih di percepat dan setelah selesai langsung pulang.

Pada tanggal 29 Oktober 2020 Kades Jeruksari memberikan bantuan kepada warganya. Bantuan ini berasal dari Presiden RI yang di salurkan melalui Kepala Desa dan nantinya Kepala Desa meberikan bantuan tersebut kepada semua warganya. Bantuan ini di bagikan sama rata tanpa memandang orang mampu maupun kurang mampu. Bantuan ini berupa beras 10 kg, gula pasir 1 kg, minyak goreng 1 botol, sarden 1 kaleng sedang dan kacang ijo. Bantuan ini di berikan secara bertahap selama kurang lebih 3 bulan. Tidak semua warga Jeruksari menerima bantuan berupa sembako tapi ada yang di berikan bantuan berupa uang sebesar Rp 600.000 per kepala keluarga.

Kades Jeruksari kini menyuruh warganya supaya tetap tenang dan jangan panik dengan adanya wabah virus corona ini. Jangan lupa tetap berdoa dan meminta perlindungan dari Allah SWT meskipun banyak anjuran-anjuran yang di larang. Lakukan kebiasaan untuk selalu cuci tangan dan selalu gunakan masker jika bepergian. Jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting. Tetap lakukan jaga jarak supaya tetap aman dan jika ada keluhan yang menyerupai gejala virus corona segera berobat ke rumah sakit terdekat.

Dua bulan setelah kasus virus corona pertama di Indonesia, Presiden Jokowi meminta masyarakat hidup berdampingan dengan virus corona. Kata “berdampingan” yang dimaksud berarti menyesuaikan diri. Hidup berdampingan ditengah-tengah virus yang belum ditemukan vaksinnya memang mau tidak mau akan membuat tatanan baru di masyarakat. Masyarakat tetap bisa beraktivitas sehari-hari namun tetap berusaha melawan penyebaran virus corona ini dengan selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menjaga jarak, mengenakan masker saat beraktivitas, menghindari keramaian, dan selalu mencuci tangan. Pola tatanan kehidupan baru ini kemudian banyak disebut sebagai new normal.

Untuk membiasakan perilaku masyarakat, tim Gugus Tugas telah mempersiapkan rancangan bertajuk empat sehat lima sempurna. Gerakan ini tidak sama dengan pola makanan yang telah ada, namun lebih ditujukan pada pencegahan penularan virus corona. Empat sehat yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan,dan istirahat yang cukup serta tidak panik, kemudian karena tubuh memerlukan imunitas yang tinggi, maka makan makanan bergizi yang menjadi bagian lima sempurna.[11]

Tatanan kehidupan baru atau new normal menjadi wacana yang digulirkan pemerintah untuk memulihkan produktivitas masyarakat dan membuat kondisi perekonomian kembali bergairah. New normal merupakan salah satu opsi untuk menjadi tonggak kebangkitan ekonomi Indonesia.

Persiapan jelang new normal ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Dalam SE tersebut, diatur protokol  kesehatan bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, serta pekerja. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi sektor usaha saat kembali menjalankan bisnis dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

New normal ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan kondisi perekonomian negara, serta menekan risiko PHK karyawan oleh pelaku industri. Opsi new normal yang kemungkinan besar akan dipilih Pemerintah RI diprediksi dapat menyelamatkan kondisi perekonomian nasional. Selama masa pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat anjlok, meskipun pada kuartal I 2020 pertumbuhan ekonomi masih positif di level 2,97%.

Sejumlah ilmuwan menilai, kebijakan new normal di tengah puncak pandemi yang sedang terjadi di Indonesia justru bisa menimbulkan masalah besar. Ilmuwan setuju bahwa penerapan new normal tidak bisa diberlakukan secara asal-asalan. Butuh pengawasan yang ketat agar pandemi gelombang kedua tidak terjadi.

Untuk melihat seberapa besar risiko penularan virus corona di masa new normal, pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Dr. Tri Yunis Miko Wahyono, Msc. membuat daftar aktivitas umum yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dilengkapi dengan potensi tingkat risiko paparan COVID-19 dari aktivitas tersebut.

Terdapat empat level risiko: rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi. Untuk menentukan sebuah aktivitas masuk ke salah satu kategori penularan di atas, Tri mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:

1.    Kontak dengan orang lain, yang artinya seberapa intensif potensi kontak fisik yang terjadi antara satu orang dengan orang lain dalam aktivitas ini

2.    Jarak fisik antara satu orang dengan orang lain, yakni seberapa dekat jarak seseorang dengan orang lain ketika melakukan suatu aktivitas

3.    Hubungan antara aktivitas sehari-hari dengan penularan virus COVID-19, bagaimana sebuah aktivitas memiliki keterkaitan tinggi dengan penyebaran penyakit,

4.    Ketaatan dalam mematuhi protokol kesehatan, yakni ketaatan dalam menerapkan tindakan pencegahan seperti mengenakan masker dengan baik, mencuci tangan sebelum menyentuh wajah, dan atau melakukan physical distancing dengan jarak minimal 1 meter dari orang lain.[12]

Kini, Kementerian Perekonomian mengeluarkan sebuah rentang waktu atau timeline pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 atau virus corona. Ada beberapa  tahap yang dilakukan Kemenko Perekonomian sebagai langkah awal pemulihan ekonomi diantaranya:

a.      Fase 1 (9 Oktober 2020)

1.      Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker).

2.      Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.

3.      Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan.

4.      Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor.

b.      Fase 2 (23 Oktober 2020)

1.      Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.

2.      Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi

3.      Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.

c.       Fase 3 (1 November 2020)

1.      Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon,spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.

2.      Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.

3.      Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas.

4.      Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.

5.      Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 - 10 orang

 

 

d.      Fase 4 (10 November 2020)

1.      Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.

2.      Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat.

3.      Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang

4.      Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan

5.      Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain) sudah boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi

6.      Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi

e.       Fase 5 (11 dan 20 November 2020)

1.      Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar

2.      Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat

3.      Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.[13]

 

III.             KESIMPULAN

Indonesia sebagai Negara kepulauan dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa mempunyai banyak kendala dalam penanganan dan pencegahan pandemi virus corona. Pemerintah melalui kementerian terkait telah melakukan kebijakan-kebijakan sebagai bentuk penanganannya, mulai dari dikeluarkannya protocol kesehatan, pembatasan masuk turis asing, physical distancing, berkegiatan dari rumah, penutupan tempat-tempat keramaian seperti mall, hingga kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat. Penyebaran virus corona tak memandang waktu, usia, gender, dan tempat. Kabupaten pekalongan pun dilaporkan telah menjadi zona merah penyebaran virus corona. Hal ini membuat masyarakat dan pemangku kebijakan lebih waspada serta bergerak untuk melakukan pencegahan dan menekan angka penyebarannya. Ditiap-tiap desa mendirikan posko pencegahan covid-19. Warga yang baru melakukan perjalanan ke luar daerah ketika pulang ke desa harus masuk ke posko guna didata dan dilakukan sterilisasi. Kemudian diberikan himbauan untuk karantina mandiri dirumah selama 14 hari. Virus corona juga menyebabkan sektor ekonomi melemah. Sebagaian masyarakat yang bekerja sebagai buruh harian merasakan dampak yang cukup signifikan. Pendapatan mereka berkurang dan bahkan ada yang sampai pemutusan hubungan kerja. Hal ini menimbulkan masalah baru. Maka dari itu, pemerintah telah melakukan kajian sebagai persiapan untuk menerapkan kebijakan new normal. Dalam new normal, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan seperti biasa, namun tetap harus mematuhi protokol sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali ekonomi yang telah satu bulan lebih mengalami penurunan drastis. Meskipun demikian, pemerintah tidak boleh asal-asalan menerapkan kebijakan new normal, resiko yang mengintai cukup besar karena bisa jadi angka penyebaran virus corona meningkat pesat.

Terdapat empat level risiko: rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi. Untuk menentukan sebuah aktivitas masuk ke salah satu kategori penularan di atas, Dr. Tri Yunis Miko Wahyono, Msc. mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:

1.      Kontak dengan orang lain, yang artinya seberapa intensif potensi kontak fisik yang terjadi antara satu orang dengan orang lain dalam aktivitas ini

2.    Jarak fisik antara satu orang dengan orang lain, yakni seberapa dekat jarak seseorang dengan orang lain ketika melakukan suatu aktivitas

3.    Hubungan antara aktivitas sehari-hari dengan penularan virus COVID-19, bagaimana sebuah aktivitas memiliki keterkaitan tinggi dengan penyebaran penyakit,

4.    Ketaatan dalam mematuhi protokol kesehatan, yakni ketaatan dalam menerapkan tindakan pencegahan seperti mengenakan masker dengan baik, mencuci tangan sebelum menyentuh wajah, dan atau melakukan physical distancing dengan jarak minimal 1 meter dari orang lain.

Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat serta kesadarannya agar selalu menerapkan pola hidup yang baru sebagai usaha menekan angka penyebarannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IV.             REFERENSI

Anggara, Sahya dkk. 2020. Inovasi kebijakan Publik Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat. Digital Library UIN Sunan Gunung Djati.

Juaningsih, Imas Novita dkk. 2020. Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. 7.6.

Mona, Nailul. 2020. Konsep isolasi Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus Corona Di Indonesia). Jurnal Sosial Humaniora Terapan. 2.2.

Suparman, Engkus Nanang dkk. 2020. Covid-19: Kebijakan Mitigasi Penyebaran Dan Dampak Sosial Ekonomi di Indonesia. Digital Library UIN Sunan Gunung Djati.

Yazid, Sylvia dan Liliana Dea Jovita. 2020. Dampak Pandemi Terhadap Mobilitas Manusia di Asia Tenggara. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional.

https://www.aladokter.com/virus-corona

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/17/064000065/10-gejala-kunci-terinfeksi-virus-corona-tetap-waspada-karena-covid-19-belum?amp=1&page=1

https://kawalcovid19.id/

https://corona.jatengprov.go.id/data

https://indonesia.go.id/ragam/komoditas/ekonomi/mengenal-konsep-new-normal

https://kumparan.com/kumparansains/seberapa-besar-risiko-penularan-virus-corona-saat-new-normal-di-indonesia-1tcdIyzfnlR Pukul 18.15.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200508032628-4-156979/terungkap-skenario-pemerintah-pasca-covid-19-mal-buka-juni  Pukul 18.02.

 



[1] Nailul Mona, Konsep isolasi Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus Corona Di Indonesia), Jurnal Sosial Humaniora Terapan, 2.2, (2020), hlm: 117-118

[2] Imas Novita Juaningsih dkk, Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 7.6, (2020)

[3] Sahya Anggara dkk, Inovasi kebijakan Publik Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat, Digital Library UIN Sunan Gunung Djati, (2020)

[4] https://www.aladokter.com/virus-corona diakses pada hari Sabtu Pukul 19.30 WIB

[5] https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/17/064000065/10-gejala-kunci-terinfeksi-virus-corona-tetap-waspada-karena-covid-19-belum?amp=1&page=1 diposting pada hari jumat tanggal 17 April 2020 pukul 06:40 WIB diakses pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 20:00 WIB

[6] https://kawalcovid19.id/ diakses pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 20:20 WIB

[7] Sylvia Yazid dan Liliana Dea Jovita, Dampak Pandemi Terhadap Mobilitas Manusia di Asia Tenggara, Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, (2020)

[8] Imas Novita Juaningsih dkk, Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 7.6, (2020), hlm: 512-514

[9] Engkus Nanang Suparman dkk, Covid-19: Kebijakan Mitigasi Penyebaran Dan Dampak Sosial Ekonomi di Indonesia, Digital Library UIN Sunan Gunung Djati, (2020), hlm: 8-9

[10] https://corona.jatengprov.go.id/data diakses pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 21:30 WIB

[11] https://indonesia.go.id/ragam/komoditas/ekonomi/mengenal-konsep-new-normal diunggah pada tanggal 31 Mei 2020 pukul 07:54 WIB diakses pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 22:00 WIB

[12] https://kumparan.com/kumparansains/seberapa-besar-risiko-penularan-virus-corona-saat-new-normal-di-indonesia-1tcdIyzfnlR Pukul 18.15. diakses pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 16:06 WIB

 

[13] https://www.cnbcindonesia.com/news/20200508032628-4-156979/terungkap-skenario-pemerintah-pasca-covid-19-mal-buka-juni  Pukul 18.02. diakses pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 14:58 WIB